Penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2022 14:06

Laode kemudian aktif menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN Kolaka Timur kepada Ardian. Ardia juga aktif memberikan dokumen perkembangan pengajuan dana itu. Tapi, Kabupaten Kolaka Timur merupakan daerah yang tidak mungkin mendapatkan pinjaman dana PEN.
 
Namun, Ardian bisa menyulap ketidakmungkinan itu dengan pemberian fee satu persen dari total dana PEN yang diterima Kolaka Timur. Permintaan itu disampaikan oleh Laode  dan Sukarman di kantor Ardian menggunakan secarik kertas.
 
Andi yang menyanggupi permintaan itu kemudian mentransfer Rp2 miliar ke rekening Rusdianto yang kemudian diserahkan oleh Ardian melalui Laode secara bertahap pada pertengahan Juni 2021. Usai diberikan uang itu, Ardian memberikan prioritas untuk Kabupaten Kolaka Timur dalam beberapa rapat.

"Hasilnya, Pemkab Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar," ucap Agus.
 
Setelah pengajuan dana PEN itu mendapatkan hasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi. Ardian mendapatkan Rp1,5 miliar, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang juga membantu.
 
Baca: Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Duit dari SKPD
 
Ardian, Laode, dan Sukarman juga diketahui menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian, bersama Laode, dan Sukarman mencapai Rp2,4 miliar.
 
Atas perbuatannya Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan