Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK. MI/Susanto
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK. MI/Susanto

Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Duit dari SKPD

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2022 07:14
Jakarta: Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, memerintahkan anak buahnya mengumpulkan duit dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta di wilayahnya. Uang yang dikumpulkan itu diduga digunakan untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait antara lain terkait dengan pengumpulan uang-uang dari beberapa SKPD dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka AY (Ade Yasin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Informasi ini diketahui dari pemeriksaan tujuh saksi. Yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah; dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang, M Dadang Iwa Suwahyu.

KPK juga mendalami dugaan itu dari staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi; PNS, Dessy Amalia; pemilik CV Dede Print, Dede Sopian; dan wiraswasta Lambok Latief.
 
Ali enggan memerinci total uang yang diminta Ade di tiap SKPD dan pihak swasta. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
 
Baca: KPK Dalami Koordinasi Ade Yasin dengan Wabup Bogor
 
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan sebagai penerima suap.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan