Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan pada Selasa, 14 Juni 2022. Dia diminta menjelaskan koordinasinya dengan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin saat proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat berlangsung.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK perwakilan Jawa Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca: Pegawai BPK Jabar Pilih-Pilih Data Usai Disuap Ade Yasin
Ali enggan memerinci koordinasi antara Iwan dan Ade. Keterangan Iwan diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
KPK juga telah memanggil Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani kemarin. Dia mangkir dari panggilan itu.
"Tidak hadir dan dijadwalkan ulang," tutur Ali.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan pada Selasa, 14 Juni 2022. Dia diminta menjelaskan koordinasinya dengan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin saat proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) perwakilan Jawa Barat berlangsung.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK perwakilan Jawa Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK
Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca:
Pegawai BPK Jabar Pilih-Pilih Data Usai Disuap Ade Yasin
Ali enggan memerinci koordinasi antara Iwan dan Ade. Keterangan Iwan diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
KPK juga telah memanggil Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani kemarin. Dia mangkir dari panggilan itu.
"Tidak hadir dan dijadwalkan ulang," tutur Ali.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)