Penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2022 14:06
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar. Uang itu untuk melancarkan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur.
 
"Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Uang suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah.

Usai diberikan uang suap, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
 
Jaksa menjelaskan kejadian ini berlangsung sekitar Maret 2021. Awalnya, Andi meminta bantuan Rusdianto untuk meminta tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.
 
Baca: KPK Buka Peluang Memproses Hukum Anak Wawan Ridwan
 
Rusdianto kemudian mengenalkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke kepada Andi. Sukarman dikenalkan karena punya jaringan di pemerintah pusat. Andi langsung menghubungi Sukarman untuk meminta bantuan.
 
Setelah itu, Sukarman mengabarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar terkait permintaan Andi. Saat itu, Laode tengah mengurus dana PEN untuk Kabupaten Muna.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan