Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. MAKI bakal menyerahkan surat permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Nanti sekitar pukul 13.30 WIB, saya akan datang ke Gedung Bundar Kejagung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Boyamin mengatakan ada empat permintaan MAKI. Pertama, Kejagung diminta bersedia mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
Kedua, meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik, berupa hasil sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian. Menurut Boyamin, hanya KPK yang memiliki wewenang memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon tersebut.
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar Boyamin.
Baca: Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK
Permintaan ketiga, Kejagung mau menerima dengan tulus dan tangan terbuka kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan kasus Jaksa Pinangki. Boyamin menilai Kejagung sejauh ini masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara apabila KPK menghendakinya," kata Boyamin.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Pengungkapan kasus Pinangki dinilai berpotensi tidak objektif. Pasalnya, Jaksa Pinangki diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. MAKI bakal menyerahkan surat permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Jaksa
Pinangki Sirna Malasari.
"Nanti sekitar pukul 13.30 WIB, saya akan datang ke Gedung Bundar Kejagung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Boyamin mengatakan ada empat permintaan MAKI. Pertama, Kejagung diminta bersedia mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
Kedua, meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik, berupa hasil sadapan atau rekaman dari
provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian. Menurut Boyamin, hanya KPK yang memiliki wewenang memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon tersebut.
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar Boyamin.
Baca:
Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK
Permintaan ketiga, Kejagung mau menerima dengan tulus dan tangan terbuka kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan kasus Jaksa Pinangki. Boyamin menilai Kejagung sejauh ini masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara apabila KPK menghendakinya," kata Boyamin.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan
penerimaan suap dari
Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Pengungkapan kasus Pinangki dinilai berpotensi tidak objektif. Pasalnya, Jaksa Pinangki diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)