Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK

Candra Yuri Nuralam • 29 Agustus 2020 06:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menyerahkan kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Netralitas KPK lebih kuat ketimbang Kejagung dalam pengusutan kasus ini.
 
"Komisioner KPK Nawawi Pomolango juga sudah meminta kepada Kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 29 Agustus 2020.
 
Korps Adhyaksa seharusnya tak takut menyerahkan kasus itu ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan. Kasus dugaan suap yang dilakukan Pinangki juga masuk dalam ranah Lembaga Antikorupsi.

"Bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan telah memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," ujar Fickar.
 
Kejagung dinilai mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki. Fickar menilai Korps Adhyaksa takut jika Pinangki 'bernyanyi' di KPK.
 
"Kejaksaan telah mempermalukan dirinya, yang secara tidak langsung mengakui bahwa memang pada Korps Adhyaksa ada hal-hal yang tidak beres yang tidak boleh diketahui dan diluruskan oleh pihak lain," tutur Fickar.
 
Baca: Siapa Mesti Pegang Pinangki
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan