Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menyerahkan kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Netralitas KPK lebih kuat ketimbang Kejagung dalam pengusutan kasus ini.
"Komisioner KPK Nawawi Pomolango juga sudah meminta kepada Kejaksaan agar kasus Pinangki diserahkan kepada KPK," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Korps Adhyaksa seharusnya tak takut menyerahkan kasus itu ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan. Kasus dugaan suap yang dilakukan Pinangki juga masuk dalam ranah Lembaga Antikorupsi.
"Bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan telah memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," ujar Fickar.
Kejagung dinilai mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki. Fickar menilai Korps Adhyaksa takut jika Pinangki 'bernyanyi' di KPK.
"Kejaksaan telah mempermalukan dirinya, yang secara tidak langsung mengakui bahwa memang pada Korps Adhyaksa ada hal-hal yang tidak beres yang tidak boleh diketahui dan diluruskan oleh pihak lain," tutur Fickar.
Baca: Siapa Mesti Pegang Pinangki
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga meminta Kejagung memberikan kasus ini ke KPK. Lembaga Antirasuah dinilai bisa membongkar oknum besar di belakang Pinangki.
"Kasus ini perlu ditangani KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang dianggap bisa kredibel dan independen mengusut tuntas, termasuk dugaan siapa yang ada bersama oknum jaksa Pinangki ini, khususnya di lembaga penegak hukum Kejaksaan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada Medcom.id, Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurut Barita, KPK berwenang menangani kasus yang menyeret mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari conflict of interest atau konflik kepentingan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga meminta Kejagung memberikan kasus ini ke KPK. Lembaga Antirasuah dinilai bisa membongkar oknum besar di belakang Pinangki.
"Kasus ini perlu ditangani KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang dianggap bisa kredibel dan independen mengusut tuntas, termasuk dugaan siapa yang ada bersama oknum jaksa Pinangki ini, khususnya di lembaga penegak hukum Kejaksaan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada
Medcom.id, Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurut Barita, KPK berwenang menangani kasus yang menyeret mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari
conflict of interest atau konflik kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)