Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari terekam kemera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah hal itu.
"Enggak (rompi oranye), itu tergantung handphone-nya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Dia menyebut ada perubahan warna rompi mengacu pada gawai yang digunakan menangkap gambar video. Ali tak ingin hal ini menjadi polemik.
Baca: Viral Jaksa Pinangki Pakai Rompi Oranye
Isu penanganan kasus yang melibatkan jaksa Pinangki ini menjadi ramai dibincangkan sepekan terakhir. Bareskrim Polri turut memeriksa Pinangki karena diduga mengetahui sejumlah fakta seputar kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengambil alih kasus Pinangki. Sebab, muncul dugaan ada oknum besar di belakang Pinangki.
Baca: Djoko Tjandra Sandang 3 Gelar Tersangka
Dugaan oknum di belakang Pinangki
Komisi Kejaksaan (Komjak) menduga ada oknum besar di belakang Pinangki. Pasalnya, eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu tidak memiliki wewenang dalam pengurusan kasus Djoko Tjandra.
"Nah ini penting, siapa oknum jaksa Pinangki itu? Dia bukan penyidik, bukan orang yang punya kewenangan mengeksekusi, bukan juga orang yang punya kewenangan dalam kaitan perkara itu. Atas dasar apa Djoko Tjandra menerima dia?" ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca: Komjak Duga Ada Oknum Besar di Belakang Jaksa Pinangki
Dugaan ini semakin memperkuat dorongan ke KPK agar segera mengambil alih kasus Pinangki. Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan kasus jaksa Pinangki segera ditarik Lembaga Antirasuah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut peralihan penanganan kasus itu dimungkinkan dengan merujuk Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebutkan KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap koruptor yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
Pinangki diduga tahu penyuap polisi
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa jaksa Pinangki. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada beberapa pejabat Korps Bhayangkara.
"Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri (Brigjen Djoko Poerwanto) telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung (Burhanuddin) bahwasanya meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca: Polri Segera Periksa Jaksa Pinangki
Penyidik tengah mendalami dugaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Keterangan Pinangki diperlukan untuk mengetahui sosok penerima suap tersebut.
Awi mengatakan Pinangki belum wajib memenuhi pemeriksaan dari penyidik Polri. Pasalnya, kasus dugaan suap terhadap Pinangki masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Awi berharap Pinangki tetap bersedia menjadi saksi untuk mengungkap aliran dana Djoko Tjandra.
Jakarta: Jaksa
Pinangki Sirna Malasari terekam kemera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah hal itu.
"Enggak (rompi oranye), itu tergantung handphone-nya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Dia menyebut ada perubahan warna rompi mengacu pada gawai yang digunakan menangkap gambar video. Ali tak ingin hal ini menjadi polemik.
Baca:
Viral Jaksa Pinangki Pakai Rompi Oranye
Isu penanganan kasus yang melibatkan jaksa Pinangki ini menjadi ramai dibincangkan sepekan terakhir. Bareskrim Polri turut memeriksa Pinangki karena diduga mengetahui sejumlah fakta seputar kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengambil alih kasus Pinangki. Sebab, muncul dugaan ada oknum besar di belakang Pinangki.
Baca:
Djoko Tjandra Sandang 3 Gelar Tersangka