Tangkapan layar pemeriksaan jaksa Pinangki pada 26 Agustus 2020. Istimewa
Tangkapan layar pemeriksaan jaksa Pinangki pada 26 Agustus 2020. Istimewa

Siapa Mesti Pegang Pinangki

Surya Perkasa • 29 Agustus 2020 06:45

Dugaan oknum di belakang Pinangki

Komisi Kejaksaan (Komjak) menduga ada oknum besar di belakang Pinangki. Pasalnya, eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu tidak memiliki wewenang dalam pengurusan kasus Djoko Tjandra.

"Nah ini penting, siapa oknum jaksa Pinangki itu? Dia bukan penyidik, bukan orang yang punya kewenangan mengeksekusi, bukan juga orang yang punya kewenangan dalam kaitan perkara itu. Atas dasar apa Djoko Tjandra menerima dia?" ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Baca: Komjak Duga Ada Oknum Besar di Belakang Jaksa Pinangki
 
Dugaan ini semakin memperkuat dorongan ke KPK agar segera mengambil alih kasus Pinangki. Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan kasus jaksa Pinangki segera ditarik Lembaga Antirasuah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut peralihan penanganan kasus itu dimungkinkan dengan merujuk Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebutkan KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap koruptor yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan