Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

MAKI Ngotot Minta KPK Dilibatkan di Kasus Pinangki

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 09:56
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. MAKI bakal menyerahkan surat permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
"Nanti sekitar pukul 13.30 WIB, saya akan datang ke Gedung Bundar Kejagung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Boyamin mengatakan ada empat permintaan MAKI. Pertama, Kejagung diminta bersedia mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.

Kedua, meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik, berupa hasil sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian. Menurut Boyamin, hanya KPK yang memiliki wewenang memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon tersebut.
 
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ujar Boyamin.
 
Baca: Pinangki Dinilai Lebih Pantas 'Bernyanyi' di KPK
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan