Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

MAKI Ngotot Minta KPK Dilibatkan di Kasus Pinangki

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 09:56

Permintaan ketiga, Kejagung mau menerima dengan tulus dan tangan terbuka kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan kasus Jaksa Pinangki. Boyamin menilai Kejagung sejauh ini masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
 
"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara apabila KPK menghendakinya," kata Boyamin.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Pengungkapan kasus Pinangki dinilai berpotensi tidak objektif. Pasalnya, Jaksa Pinangki diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan