Jakarta: Tersangka kasus dugaan penghapusan red notice, Djoko Soegiarto Tjandra, segera diadili. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk berkas tipikor red notice JST (Djoko Tjandra) sudah selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Jenderal bintang satu itu menyebut berkas perkara masih di Bareskrim Polri. Penyidik menunggu penandatanganan surat pengantar untuk dikirimkan ke JPU.
"Tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri (Brigjen Djoko Poerwanto), kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota," ungkap Awi.
Baca: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Segera Dilimpahkan
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka ialah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasam (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Para jenderal polisi itu menjadi tersangka penerima suap. Sementara itu, pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra tersangka pemberi suap.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara penerima Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penghapusan
red notice,
Djoko Soegiarto Tjandra, segera diadili. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk berkas tipikor
red notice JST (Djoko Tjandra) sudah selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Jenderal bintang satu itu menyebut berkas perkara masih di Bareskrim Polri. Penyidik menunggu penandatanganan surat pengantar untuk dikirimkan ke JPU.
"Tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri (Brigjen Djoko Poerwanto), kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota," ungkap Awi.
Baca: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Segera Dilimpahkan
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan
suap penghapusan
red notice Djoko Tjandra. Mereka ialah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasam (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Para jenderal polisi itu menjadi tersangka penerima suap. Sementara itu, pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra tersangka pemberi suap.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara penerima Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)