Jakarta: Berkas perkara penerbitan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra rampung. Penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk berkas surat jalan palsu JST (Djoko Tjandra) siang ini sedang dijilid, tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Djoko Tjandra; eks Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Prasetyo menerbitkan surat jalan bersamaan dengan surat bebas virus korona (covid-19) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko Tjandra mengutus Anita menemui Prasetyo untuk mengeluarkan dua surat itu. Tujuannya, agar eks buron itu bisa keluar masuk Indonesia dengan mudah.
Baca: Berkas Kasus Jaksa Pinangki Melaju ke JPU
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetyo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Berkas perkara penerbitan surat jalan palsu
Djoko Soegiarto Tjandra rampung. Penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk berkas surat jalan palsu JST (Djoko Tjandra) siang ini sedang dijilid, tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Djoko Tjandra; eks Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Prasetyo menerbitkan surat jalan bersamaan dengan surat bebas virus korona (covid-19) untuk terpidana kasus
korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko Tjandra mengutus Anita menemui Prasetyo untuk mengeluarkan dua surat itu. Tujuannya, agar eks buron itu bisa keluar masuk Indonesia dengan mudah.
Baca: Berkas Kasus Jaksa Pinangki Melaju ke JPU
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetyo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)