Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Berkas Kasus Jaksa Pinangki Melaju ke JPU

Candra Yuri Nuralam • 03 September 2020 12:12
Jakarta: Kejaksaan Agung telah merampungkan tahap satu penyidikan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Berkas perkara Pinangki telah diberikan ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
 
Kejaksaan Agung bakal menunggu tujuh hari untuk melihat keputusan JPU. Penyidikan dipastikan rampung bila JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

"Kalau lengkap tentu akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P-21, tetapi kalau masih perlu ada penyempurnaan atau tidak lengkap, akan diberitahukan kepada penyidik dalam waktu tujuh hari," ujar Hari.
 
Setelah dinyatakan rampung, JPU akan menyusun dakwaan dalam 14 hari. Pinangki segera diadili.
 
Baca: Kejagung Fokus Dalami TPPU Pinangki
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan