Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Seluruh aset milik Pinangki tengah ditelusuri penyidik.
"Uang itu setelah diterima oleh tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) ke mana dikemanakan sehingga penyidik menambahkan pasal sangkaannya adalah dugaannya tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Hari mengatakan saat ini pihaknya telah menyita satu mobil mewah dan notebook milik Pinangki. Kejagung menilai dua barang itu dibeli dengan uang haram dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Namun, aset Pinangki yang diinventarisasi hanya yang dibeli pada 2019 dan 2020. Jika di bawah tahun itu potensi pembelian dari uang panas Djoko Tjandra dinilai kecil.
"Kalau perolehannya di tahun sebelumnya tentu penyidik tidak akan melakukan itu," ujar Hari.
Baca: Andi Irfan Jaya Diduga Bantu Pinangki Urus Fatwa MA
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Seluruh aset milik Pinangki tengah ditelusuri penyidik.
"Uang itu setelah diterima oleh tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) ke mana dikemanakan sehingga penyidik menambahkan pasal sangkaannya adalah dugaannya tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Hari mengatakan saat ini pihaknya telah menyita satu mobil mewah dan
notebook milik Pinangki. Kejagung menilai dua barang itu dibeli dengan uang haram dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Namun, aset Pinangki yang diinventarisasi hanya yang dibeli pada 2019 dan 2020. Jika di bawah tahun itu potensi pembelian dari uang panas Djoko Tjandra dinilai kecil.
"Kalau perolehannya di tahun sebelumnya tentu penyidik tidak akan melakukan itu," ujar Hari.
Baca:
Andi Irfan Jaya Diduga Bantu Pinangki Urus Fatwa MA
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan
Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga
menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)