Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia

Andi Irfan Jaya Diduga Bantu Pinangki Urus Fatwa MA

Candra Yuri Nuralam • 02 September 2020 19:23
Jakarta: Andi Irfan Jaya (AIJ) diduga membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andi dalam kasus ini.
 
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
 
Andi diduga kecipratan uang haram dalam perkara ini. Namun, Kejagung belum bisa memastikan nominal uang yang diterima Andi.

"Penyidik akan menggali keterangan-keterangan dari alat bukti maupun barang bukti siapa sebetulnya yang menerima uang pertama kali dari pemberi kepada siapa," ujar Hari.
 
Kejagung masih terus mendalami kasus ini. Jumlah tersangka bisa bertambah jika Korps Adhyaksa menemukan bukti baru.
 
Baca: Andi Irfan Jaya Ditahan di Rutan KPK
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan