Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Andi Irfan Jaya (AIJ) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra. Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung), Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Pihak Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AIJ dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.
Baca: Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Andi Irfan Jaya (AIJ) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra. Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung), Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Pihak Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AIJ dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.
Baca:
Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dugaan
penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan
Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)