Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Rampung

Siti Yona Hukmana • 03 September 2020 14:07

Para jenderal polisi itu menjadi tersangka penerima suap. Sementara itu, pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra tersangka pemberi suap.
 
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Sementara penerima Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan