Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Rampung

Siti Yona Hukmana • 03 September 2020 14:07
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penghapusan red notice, Djoko Soegiarto Tjandra, segera diadili. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Untuk berkas tipikor red notice JST (Djoko Tjandra) sudah selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020. 
 
Jenderal bintang satu itu menyebut berkas perkara masih di Bareskrim Polri. Penyidik menunggu penandatanganan surat pengantar untuk dikirimkan ke JPU.

"Tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri (Brigjen Djoko Poerwanto), kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota," ungkap Awi.
 
Baca: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Segera Dilimpahkan
 
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka ialah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasam (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan