Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Asal Usul Uang Rp53,2 Miliar di Bank Garansi Versi KKP

Candra Yuri Nuralam • 17 Maret 2021 17:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf. Yusuf mengaku diperiksa soal uang Rp53,2 miliar yang disita KPK dari bank garansi.
 
Usai diperiksa Yusuf membantah uang di bank garansi terkait rasuah ekspor benih lobster. Bahkan, kata dia, uang yang ada di sana tak melanggar hukum.
 
"Tidak ada yang dilanggar," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.

Yusuf menjelaskan asal usul uang yang ada di bank garansi yang disita KPK. Uang itu, kata dia, bisa ada karena penangkapan benih-benih lobster sebelumnya tidak diizinkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
 
Yusuf mengatakan larangan tidak boleh menangkap benih lobster itu merupakan aturan yang dicetuskan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kebijakan Susi mencekik nelayan lobster.
 
"Kemudian kondisi covid-19, nelayan penangkap itukan perlu cari nafkah. Nah, dibukalah peluang untuk mengizinkan menangkap BBL (benih benih lobster) tadi dan itu diekspor," tutur Yusuf.
 
Baca: Irjen KKP Janji Buka-bukaan Soal Kasus Benur
 
KKP tidak bisa membiarkan benih lobster yang melimpah tidak dimanfaatkan. Akhirnya, kata Yusuf, KKP ingin membuat aturan tentang ekspor benih lobster.
 
"Asumsi kemudian kita juga memberikan harga minimum. Minimal kepada para eksportir yang membeli dari nelayan itu," ucap Yusuf.
 
KKP akhirnya memberikan harga Rp5 ribu untuk satu benih lobster jenis pasir. Lalu, Rp10 ribu untuk jenis benih lobster jenis nikel.
 
Aturan yang dikeluarkan era Edhy Prabowo memungkinkan eksportir menjual benur ke Vietnam. Namun, negara tidak mendapatkan keuntungan dari kebijakan yang dibuat Edhy setelah dihitung ulang.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan