Jakarta: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
"(Diperiksa) sebagai saksi," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Yusuf datang sekitar pukul 09.55 WIB. Dia mengaku diperiksa untuk mengonfirmasi uang Rp52,3 miliar yang disita KPK dari salah satu bank BUMN.
Pejabat tinggi KKP itu ogah buka suara kepada wartawan sebelum pemeriksaan. Namun, dia berjanji membeberkan informasi bila sudah bertemu penyidik.
"Nanti saya jawab supaya clear, nanti ke sini (KPK) dulu," ujar Antam.
Baca: KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster pada 2020," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Menurut dia, Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar membuat surat perintah. Surat itu terkait penarikan jaminan bank atau garansi dari para eksportir yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Jakarta: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap ekspor benih
lobster.
"(Diperiksa) sebagai saksi," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Yusuf datang sekitar pukul 09.55 WIB. Dia mengaku diperiksa untuk mengonfirmasi uang Rp52,3 miliar yang disita KPK dari salah satu bank BUMN.
Pejabat tinggi KKP itu ogah buka suara kepada wartawan sebelum pemeriksaan. Namun, dia berjanji membeberkan informasi bila sudah bertemu penyidik.
"Nanti saya jawab supaya clear, nanti ke sini (KPK) dulu," ujar Antam.
Baca:
KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster pada 2020," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Menurut dia, Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar membuat surat perintah. Surat itu terkait penarikan jaminan bank atau garansi dari para eksportir yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)