Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Dalami Sumber Duit Rp52,3 M di Kasus Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2021 15:16
Jakarta: Pihak swasta, Hebrin Yanke, dihadirkan dalam penyitaan uang Rp52,3 miliar yang diduga berkaitan dengan suap ekspor benih lobster pada Senin, 15 Maret 2021. Penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) juga sempat meminta keterangan Hebrin.
 
"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai Rp52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh terkait materi penyidikan. Proses penyidikan masih berjalan.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
 
Baca: KPK Berpeluang Panggil Sekjen KKP Antam Novambar
 
Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
 
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan