Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Dia diduga menerima perintah dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait pengumpulan uang Rp52,3 miliar.
"Nanti liat perkembangan dulu. Karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Ali belum membeberkan waktu pemanggilan Antam. Lembaga Antikorupsi berjanji mengumumkan jadwal pemeriksaan Antam serta saksi lain yang akan dimintai keterangan.
"Saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi dan barang bukti, ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca: 40 Perusahaan Diduga Setor Duit untuk Izin Ekspor Benur
KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk ekspor benih bening lobster pada 2020.
Edhy diduga memerintahkan Antam agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Pada perkara ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy sejumlah Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Dia diduga menerima perintah dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait pengumpulan uang Rp52,3 miliar.
"Nanti liat perkembangan dulu. Karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Ali belum membeberkan waktu pemanggilan Antam. Lembaga Antikorupsi berjanji mengumumkan jadwal pemeriksaan Antam serta saksi lain yang akan dimintai keterangan.
"Saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi dan barang bukti, ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca: 40 Perusahaan Diduga Setor Duit untuk Izin Ekspor Benur
KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk ekspor benih bening lobster pada 2020.
Edhy diduga memerintahkan Antam agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Pada perkara ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima
suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy sejumlah Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)