Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

40 Perusahaan Diduga Setor Duit untuk Izin Ekspor Benur

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2021 18:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga puluhan perusahaan menyetor duit bank garansi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyetoran tersebut diduga untuk mendapat izin ekspor benih bening lobster atau benur.
 
"Informasi awal itu ada lebih dari 40 perusahaan yang telah menyetorkan bank garansi ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
 
Ali memastikan penyidik akan menggali informasi awal terkait aliran uang dari para eksportir benur itu. Hal yang akan diselisik, yakni apakah untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atau tidak.

"Akan dipastikan lebih lanjut sumber-sumber dari adanya bank garansi ini yang telah mendapatkan izin ekspor benih lobster tersebut," ucap Ali.
 
KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk ekspor benih lobster tahun 2020.
 
Baca: Aset yang Disita Terkait Kasus Edhy Prabowo Mencapai Rp89,9 Miliar
 
Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
 
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy sejumlah Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan