Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum yang Rp52,3 miliar, adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Ali mengatakan aset sejumlah Rp37,6 miliar terdiri barang mewah, elektronik, kendaraan, perhiasan, properti, dan uang tunai. Total aset yang telah disita kini menjadi Rp89,9 miliar.
Di sisi lain, Lembaga Antikorupsi telah memeriksa 115 saksi terkait perkara tersebut. Keterangan para saksi akan mempertajam penyidikan kasus rasuah yang menjerat Edhy.
Baca: KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar dari Perkara Edhy Prabowo
Pada perkara ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy sejumlah Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo.
"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum yang Rp52,3 miliar, adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Ali mengatakan aset sejumlah Rp37,6 miliar terdiri barang mewah, elektronik, kendaraan, perhiasan, properti, dan uang tunai. Total aset yang telah disita kini menjadi Rp89,9 miliar.
Di sisi lain,
Lembaga Antikorupsi telah memeriksa 115 saksi terkait perkara tersebut. Keterangan para saksi akan mempertajam penyidikan kasus rasuah yang menjerat Edhy.
Baca:
KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar dari Perkara Edhy Prabowo
Pada perkara ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy sejumlah Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)