Modus dan Peran Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Siti Yona Hukmana • 18 Februari 2021 09:37
Jakarta: Polisi mengungkap modus dan peran sindikat mafia tanah Zurni Hasyim Djalal, Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal. Sebanyak 11 pelaku telah ditangkap dalam dua laporan atas kasus mafia tanah itu.
"(Modusnya) penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli Van (pembeli tanah dan bangunan). Van lalu membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Dwiasi mengatakan sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di kawasan Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada 10 April 2019. Setelah sadar manjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.
Dwiasi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020.
Pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold, yang mengaku sebagai pihak dari Van.
Baca: Pelaku Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Kembali Ditangkap
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019, terbit akta jual beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris mana pun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.
Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Pondok Indah ini polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dahulu ditangkap ialah AS, SS, dan DR.
"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ujar Dwiasi.
Polisi mengembangkan kasus berbekal keterangan ketiga pelaku tersebut. Kemudian, menangkap dua tersangka lain sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa, 16 Februari 2021, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Keduanya ialah VG dan FS.
Pihak keluarga Dino Patti Djalal kembali melaporkan kasus mafia tanah pada 11 November 2020. Objek tanah dan bangunan yang diperkarakan merupakan properti milik Ibunda Dino yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Dwiasi mengatakan objek ini bukan atas nama Ibunda Dino. Melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Ibunda Dino.
Kepemilikan properti itu berpindah tangan ke pembeli berinisial SH. Sindikat ini modusnya menggunakan dokumen-dokumen palsu.
"Berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS," kata Dwiasi.
Dwiasi menyebut proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris juga diperankan oleh figur korban palsu. Menurut dia, memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil.
"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," ujar Dwiasi.
Baca: Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Djalal Mencapai 11 Orang
Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati.
"Diperankan oleh AN dan suaminya (Yurmisnarwati) diperankan oleh AG," ucap Dwiasi.
Dwiasi mengatakan para tersangka mendapatkan sertifikat asli tanah dan bangunan dengan cara meminjam sertifikat tersebut. Dalilnya untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," kata Dwiasi.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Dwiasi menyebut penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap Fredy Kusnadi (FK). Namun, FK belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi kembali menangkap tersangka R pada Minggu, 14 Februari 2021. Dia berperan menyiapkan surat identitas palsu. Selanjutnya, menangkap AN sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa, 16 Februari 2021.
Pihak keluarga Dino, yakni Yurmisnarwati kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021. Dia melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti, yakni tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dwiasi mengatakan tanah dan bangunan itu atas nama Yurmisnarwati. Namun, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djalal, Ibunda Dino Patti Djalal.
Ibunda Dino mengatasnamakan tanah bangunan itu Yurmisnarwati untuk mempermudah proses jual beli. Sebab, Ibunda Dino kerap bepergian ke luar negeri.
Dino menuturkan peristiwa pemalsuan atas laporan ini terjadi pada 2020. Seorang berinisial L menghubungi Yurmisnarwati untuk membeli tanah dan bangunannya dengan cara membawa calon pembeli, yakni Fredy Kusnadi.
Baca: Kapolda Bentuk Tim Usut Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Namun, pada Januari 2021, penyidik menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat rumah dan bangunan itu ke BPN. Sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah beralih nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan.
Namun, polisi belum menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka. Dwiasi menyebut hingga kini Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materiel berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," ujar Dwiasi.
Jakarta: Polisi mengungkap modus dan peran sindikat mafia tanah Zurni Hasyim Djalal, Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu)
Dino Patti Djalal. Sebanyak 11 pelaku telah ditangkap dalam dua laporan atas kasus mafia tanah itu.
"(Modusnya) penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli Van (pembeli tanah dan bangunan). Van lalu membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Dwiasi mengatakan sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di kawasan Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada 10 April 2019. Setelah sadar manjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.
Dwiasi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020.
Pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold, yang mengaku sebagai pihak dari Van.
Baca:
Pelaku Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Kembali Ditangkap
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019, terbit akta jual beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris mana pun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.
Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Pondok Indah ini polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dahulu ditangkap ialah AS, SS, dan DR.
"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ujar Dwiasi.