Gambar tangkap layar Dino Patti Djalal (Instagram @dinopattidjalal)
Gambar tangkap layar Dino Patti Djalal (Instagram @dinopattidjalal)

Modus dan Peran Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

Siti Yona Hukmana • 18 Februari 2021 09:37

Polisi mengembangkan kasus berbekal keterangan ketiga pelaku tersebut. Kemudian, menangkap dua tersangka lain sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa, 16 Februari 2021, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Keduanya ialah VG dan FS.
 
Pihak keluarga Dino Patti Djalal kembali melaporkan kasus mafia tanah pada 11 November 2020. Objek tanah dan bangunan yang diperkarakan merupakan properti milik Ibunda Dino yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.
 
Meski begitu, Dwiasi mengatakan objek ini bukan atas nama Ibunda Dino. Melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Ibunda Dino.

Kepemilikan properti itu berpindah tangan ke pembeli berinisial SH. Sindikat ini modusnya menggunakan dokumen-dokumen palsu.
 
"Berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS," kata Dwiasi.
 
Dwiasi menyebut proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris juga diperankan oleh figur korban palsu. Menurut dia, memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil.
 
"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," ujar Dwiasi.
 
Baca: Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Djalal Mencapai 11 Orang
 
Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati.
 
"Diperankan oleh AN dan suaminya (Yurmisnarwati) diperankan oleh AG," ucap Dwiasi.
 
Dwiasi mengatakan para tersangka mendapatkan sertifikat asli tanah dan bangunan dengan cara meminjam sertifikat tersebut. Dalilnya untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," kata Dwiasi.
 
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Dwiasi menyebut penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap Fredy Kusnadi (FK). Namun, FK belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus tersebut.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan