Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan menuntaskan dan memburu para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berbagai harta tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada bangsa dan negara.
Sebelumnya, pemerintah bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset dari skandal BLBI pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Penyitaan rumah mewah ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi yang bertuliskan. "Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI". Penyitaan ini dihadiri sejumlah pejabat seperti Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
1. Akan sita lebih banyak aset skandal BLBI
Mahfud menjelaskan, kini penyitaan aset atau harta telah sukses dilakukan di empat kota dan akan terus berjalan. Ia menambahkan, berbagai bangunan bagian atas yang berdiri tanpa izin secara langsung akan digusur.
"Tadi kita menyita di empat kota, yaitu Tangerang, Bogor, Pekanbaru, dan Medan. Nanti masih ada lagi di Bali, Jakarta, Surabaya, dan berbagai tempat lain," jelas Mahfud, Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca: Pemerintah Hadapi Kendala Sita Aset Obligor BLBI Luar Negeri
Penuntasan kasus ini hasil kerja sama berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas penangkapan. "Kita melibatkan Kejaksaan, Jamdatun, dan BIN yang ikut pimpinan Satgas akan mengendus dimana, kapan menjual hartanya, hartanya ada dimana, dan seterusnya," terangnya.
2. Penyitaan aset adalah bagian dari hukum perdata
Ia juga menyatakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum perdata. Sebab, hubungan antara debitor dan obligor dengan negara merupakan hukum perdata sesuai dengan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
"Hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam rangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur," kata Mahfud MD.
3. Bantah hanya menyasar obligator tertentu
Mahfud MD membantah bahwa pemanggilan para obligor hanya menyoroti sejumlah nama. Ia menambahkan, penyorotan nama tertentu justru dilakukan oleh media.
"Itu media yang menyorot nama tertentu. Kalau kami dari Satgas BLBI yang diumumkan secara terbuka itu banyak," ucap Mahfud.
Mahfud membenarkan, melalui pemanggilan 49 obligor, terdapat sejumlah orang yang menolak untuk hadir. Hal ini yang menjadi langkah lanjutan dengan mengumumkan kepada publik bahwa terdapat obligor yang memilih mangkir. Salah satunya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, anak bungsu Presiden Kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto.
"Ada beberapa orang tidak mau datang, kita umumkan di koran. Yang diumumkan di koran itu bukan hanya Tommy tapi banyak juga. Tapi media yang bilang ‘Tommy yang dipanggil’," jelas Mahfud.
4. Para obligator skandal BLBI bisa dikenakan hukum pidana
Mahfud MD mengatakan pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian utang para obligor BLBI secara perdata. Meski demikian, tak menutup kemungkinan ada proses pidana dalam penyelesaiannya.
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan adalah proses hukum perdata, karena hubungan dengan obligor adalah hubungan hukum perdata," ucap Mahfud MD.
Mahfud mengatakan hal tersebut sudah menjadi putusanMA, namun agar terus diingat bahwa hubungan keperdataan itu diterapkan oleh MA secara resmi.
"Bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau menyertai tindakan pidana misal memberikan surat keterangan palsu dan pengalihan aset," terang Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD berjanji akan menuntaskan dan memburu para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI). Berbagai harta tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada bangsa dan negara.
Sebelumnya, pemerintah bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset dari skandal BLBI pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Penyitaan rumah mewah ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi yang bertuliskan. "Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI". Penyitaan ini dihadiri sejumlah pejabat seperti Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
1. Akan sita lebih banyak aset skandal BLBI
Mahfud menjelaskan, kini penyitaan aset atau harta telah sukses dilakukan di empat kota dan akan terus berjalan. Ia menambahkan, berbagai bangunan bagian atas yang berdiri tanpa izin secara langsung akan digusur.
"Tadi kita menyita di empat kota, yaitu Tangerang, Bogor, Pekanbaru, dan Medan. Nanti masih ada lagi di Bali, Jakarta, Surabaya, dan berbagai tempat lain," jelas Mahfud, Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca:
Pemerintah Hadapi Kendala Sita Aset Obligor BLBI Luar Negeri
Penuntasan kasus ini hasil kerja sama berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas penangkapan. "Kita melibatkan Kejaksaan, Jamdatun, dan BIN yang ikut pimpinan Satgas akan mengendus dimana, kapan menjual hartanya, hartanya ada dimana, dan seterusnya," terangnya.
2. Penyitaan aset adalah bagian dari hukum perdata
Ia juga menyatakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum perdata. Sebab, hubungan antara debitor dan obligor dengan negara merupakan hukum perdata sesuai dengan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
"Hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam rangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur," kata Mahfud MD.
3. Bantah hanya menyasar obligator tertentu
Mahfud MD membantah bahwa pemanggilan para obligor hanya menyoroti sejumlah nama. Ia menambahkan, penyorotan nama tertentu justru dilakukan oleh media.
"Itu media yang menyorot nama tertentu. Kalau kami dari Satgas BLBI yang diumumkan secara terbuka itu banyak," ucap Mahfud.
Mahfud membenarkan, melalui pemanggilan 49 obligor, terdapat sejumlah orang yang menolak untuk hadir. Hal ini yang menjadi langkah lanjutan dengan mengumumkan kepada publik bahwa terdapat obligor yang memilih mangkir. Salah satunya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, anak bungsu Presiden Kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto.
"Ada beberapa orang tidak mau datang, kita umumkan di koran. Yang diumumkan di koran itu bukan hanya Tommy tapi banyak juga. Tapi media yang bilang ‘Tommy yang dipanggil’," jelas Mahfud.
4. Para obligator skandal BLBI bisa dikenakan hukum pidana
Mahfud MD mengatakan pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian utang para obligor BLBI secara perdata. Meski demikian, tak menutup kemungkinan ada proses pidana dalam penyelesaiannya.
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan adalah proses hukum perdata, karena hubungan dengan obligor adalah hubungan hukum perdata," ucap Mahfud MD.
Mahfud mengatakan hal tersebut sudah menjadi putusanMA, namun agar terus diingat bahwa hubungan keperdataan itu diterapkan oleh MA secara resmi.
"Bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau menyertai tindakan pidana misal memberikan surat keterangan palsu dan pengalihan aset," terang Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)