Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

4 Tanggapan Mahfud Soal Kasus BLBI, Akan Sita Lebih Banyak Aset hingga Obligator Bisa Kena Hukum Pidana

Sri Yanti Nainggolan • 29 Agustus 2021 08:00
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan menuntaskan dan memburu para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berbagai harta tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada bangsa dan negara.
 
Sebelumnya, pemerintah bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset dari skandal BLBI pada Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Penyitaan rumah mewah ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi yang bertuliskan. "Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI". Penyitaan ini dihadiri sejumlah pejabat seperti Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

1. Akan sita lebih banyak aset skandal BLBI

Mahfud menjelaskan, kini penyitaan aset atau harta telah sukses dilakukan di empat kota dan akan terus berjalan. Ia menambahkan, berbagai bangunan bagian atas yang berdiri tanpa izin secara langsung akan digusur. 
 
"Tadi kita menyita di empat kota, yaitu Tangerang, Bogor, Pekanbaru, dan Medan. Nanti masih ada lagi di Bali, Jakarta, Surabaya, dan berbagai tempat lain," jelas Mahfud, Jumat, 27 Agustus 2021. 
 
Baca: Pemerintah Hadapi Kendala Sita Aset Obligor BLBI Luar Negeri

Penuntasan kasus ini hasil kerja sama berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas penangkapan. "Kita melibatkan Kejaksaan, Jamdatun, dan BIN yang ikut pimpinan Satgas akan mengendus dimana, kapan menjual hartanya, hartanya ada dimana, dan seterusnya," terangnya. 

2. Penyitaan aset adalah bagian dari hukum perdata

Ia juga menyatakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum perdata. Sebab, hubungan antara debitor dan obligor dengan negara merupakan hukum perdata sesuai dengan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
 
"Hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam rangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur," kata Mahfud MD. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan