Jakarta: Satuan tugas penanganan hak tagih negara dana, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi mengambil alih aset obligor dan debitur BLBI.
"Telah dilakukan pemanggilan terhadap 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI. Namun terdapat kendala karena aset berada di luar negeri," kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuliadi dalam jumpa pers, dalam tayangan Headline News, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Menurut Untung, informasi adanya aset obligor BLBI di luar negeri berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Aset terdeteksi banyak berada di Singapura.
Untung mengatakan, pengambilalihan aset obligor dan debitur BLBI di luar negeri sulit dilakukan karena sistem hukum yang berbeda di negara luar dengan di Indonesia.
Strategi yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, dan upaya lainnya.
Dia mengajak dan mendorong semua pihak untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan begitu dapat membantu Satgas BLBI di kemudian hari sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan kepada para penjahat ekonomi. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Satuan tugas penanganan hak tagih negara dana, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi mengambil alih aset obligor dan debitur BLBI.
"Telah dilakukan pemanggilan terhadap 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI. Namun terdapat kendala karena aset berada di luar negeri," kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuliadi dalam jumpa pers, dalam tayangan Headline News, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Menurut Untung, informasi adanya aset obligor BLBI di luar negeri berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Aset terdeteksi banyak berada di Singapura.
Untung mengatakan, pengambilalihan aset obligor dan debitur BLBI di luar negeri sulit dilakukan karena sistem hukum yang berbeda di negara luar dengan di Indonesia.
Strategi yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, dan upaya lainnya.
Dia mengajak dan mendorong semua pihak untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan begitu dapat membantu Satgas BLBI di kemudian hari sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan kepada para penjahat ekonomi. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)