Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri (Brigjen Djoko Poerwanto) telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung (Burhanuddin) bahwasanya meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Penyidik tengah mendalami dugaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Keterangan Pinangki diperlukan untuk mengetahui sosok penerima suap tersebut.
Awi mengatakan Pinangki belum wajib memenuhi pemeriksaan dari penyidik Polri. Pasalnya, kasus dugaan suap terhadap Pinangki masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Awi berharap Pinangki tetap bersedia menjadi saksi untuk mengungkap aliran dana Djoko Tjandra.
"Sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," jelas Awi.
Baca: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki
Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, terang Awi, Pinangki wajib memenuhi panggilan pemeriksaan. Tahapan itu bisa naik ke penyidikan jika polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait suap tersebut.
"Jadi mengklarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," tutur Awi.
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana
kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri (Brigjen Djoko Poerwanto) telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung (Burhanuddin) bahwasanya meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Penyidik tengah mendalami dugaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Keterangan Pinangki diperlukan untuk mengetahui sosok penerima
suap tersebut.
Awi mengatakan Pinangki belum wajib memenuhi pemeriksaan dari penyidik Polri. Pasalnya, kasus dugaan suap terhadap Pinangki masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Awi berharap Pinangki tetap bersedia menjadi saksi untuk mengungkap aliran dana
Djoko Tjandra.
"Sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," jelas Awi.
Baca: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki
Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, terang Awi, Pinangki wajib memenuhi panggilan pemeriksaan. Tahapan itu bisa naik ke penyidikan jika polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait suap tersebut.
"Jadi mengklarifikasi ini semacam meng-
interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," tutur Awi.
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)