Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Antara • 25 Agustus 2020 21:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Djoko Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 17.40 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung.
 
Djoko mendatangi Kejagung dengan menumpangi mobil tahanan milik Kejagung. Djoko yang mengenakan rompi berwarna merah jambu didampingi empat petugas.

"Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," kata Febrie dikutip Antara, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Baca: Wakil Jaksa Agung Tegaskan Telah Mengeksekusi Kasus Djoko Tjandra
 
Menurut Febrie, pemeriksaan Djoko hari ini merupakan pemanggilan ulang. Penyidik sempat menjadwalkan pemeriksaan Djoko, namun berhalangan hadir karena sakit.
 
"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan karena kemarin itu sedang sakit," kata dia.
 
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
 
Pinangki diduga menerima gratifikasi sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan