Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/SIti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/SIti Yona Hukmana

Polri Segera Periksa Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2020 04:13

Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, terang Awi, Pinangki wajib memenuhi panggilan pemeriksaan. Tahapan itu bisa naik ke penyidikan jika polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait suap tersebut.
 
"Jadi mengklarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," tutur Awi.
 
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan