Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana dalam pelaporan kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo terhadap crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS). Kasus Doni naik ke tahap penyidikan.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polri: Uangnya Puluhan Miliar
Gatot mengatakan kasus naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara. Ekspose kasus dilakukan tadi pagi.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelum gelar perkara penyidik telah memeriksa 10 saksi. Terdiri dari tujuh saksi dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli.
Namun, dia tidak membeberkan identitas ke-10 saksi tersebut. Begitu pula hasil pemeriksaan dan persangkaan yang diterapkan terhadap pria kelahiran 1998 itu.
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk menjerat Doni Salmanan selaku afiliator Binomo. Doni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pekan depan.
Doni Salmanan dilaporkan salah satu korban ke Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelaporan trader dan YouTuber sukses itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"DS (Doni Salmanan), iya. Korban yang melapor ke sana," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
Namun, polisi enggan membeberkan identitas pelapor Doni. Polisi masih melakukan penyidikan.
Bareskrim Polri membidik tiga afiliator Binomo. Salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber.
Sementara itu, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu diperiksa dalam waktu dekat. Para afiliator Binomo itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Kenz, sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri mengantongi unsur pidana dalam pelaporan kasus dugaan investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo terhadap
crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS). Kasus Doni naik ke tahap penyidikan.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca:
4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polri: Uangnya Puluhan Miliar
Gatot mengatakan kasus naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara. Ekspose kasus dilakukan tadi pagi.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelum gelar perkara penyidik telah memeriksa 10 saksi. Terdiri dari tujuh saksi dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli.
Namun, dia tidak membeberkan identitas ke-10 saksi tersebut. Begitu pula hasil pemeriksaan dan persangkaan yang diterapkan terhadap pria kelahiran 1998 itu.
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk menjerat Doni Salmanan selaku
afiliator Binomo. Doni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pekan depan.
Doni Salmanan dilaporkan salah satu korban ke Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelaporan
trader dan
YouTuber sukses itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"DS (Doni Salmanan), iya. Korban yang melapor ke sana," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
Namun, polisi enggan membeberkan identitas pelapor Doni. Polisi masih melakukan penyidikan.
Bareskrim Polri membidik tiga
afiliator Binomo. Salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber.
Sementara itu, dua
afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua
afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu diperiksa dalam waktu dekat. Para afiliator Binomo itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan
crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Kenz, sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening
crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)