Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Polisi Kantongi Unsur Pidana dalam Laporan Kasus Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2022 13:58
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana dalam pelaporan kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo terhadap crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS). Kasus Doni naik ke tahap penyidikan.
 
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Baca: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polri: Uangnya Puluhan Miliar

Gatot mengatakan kasus naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara. Ekspose kasus dilakukan tadi pagi.
 
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022," ungkap mantan Kabid Humas Polda  Jawa Timur itu.
 
Sebelum gelar perkara penyidik telah memeriksa 10 saksi. Terdiri dari tujuh saksi dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli.
 
Namun, dia tidak membeberkan identitas ke-10 saksi tersebut. Begitu pula hasil pemeriksaan dan persangkaan yang diterapkan terhadap pria kelahiran 1998 itu.
 
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk menjerat Doni Salmanan selaku afiliator Binomo. Doni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pekan depan.
 
Doni Salmanan dilaporkan salah satu korban ke Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelaporan trader dan YouTuber sukses itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
 
"DS (Doni Salmanan), iya. Korban yang melapor ke sana," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Namun, polisi enggan membeberkan identitas pelapor Doni. Polisi masih melakukan penyidikan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan