Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polri: Uangnya Puluhan Miliar

Siti Yona Hukmana • 01 Maret 2022 18:43
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memblokir empat rekening crazy rich asal Medan, Indra Kesuma, alias Indra Kenz. Uang tersangka kasus investasi bodong trading aplikasi Binomo itu disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
 
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Whisnu belum memerinci nilai pasti keseluruhan uang yang terdapat di empat rekening tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan.

"Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Polisi Bidik Influencer Lain Terkait Binomo
 
Whisnu mengatakan rekening tersebut diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya, kata dia, kepolisian meminta PPATK membuka harta kekayaan Indra Kenz untuk diselidiki lebih dalam.
 
Dia menerangkan hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset Indra Kenz. Seluruh aset Indra terkait hasil kejahatannya bakal disita.
 
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan (atau) tidak," ungkap Whisnu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Penetapan tersangka lantaran Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Baca: Endorser Bisa Dipidana jika Mengetahui Produk Investasi Ilegal
 
Crazy rich asal Medan itu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Serta, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia diancam 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan