Jakarta: Polisi membidik influencer lain terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Penyidik polisi masih melakukan pengembangan, setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi.
"Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.
Namun, dia belum memerinci siapa influencer atau afiliator tersebut. Dia menegaskan akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz. Polisi telah menyita rekening para korban, flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, bukti transaksi deposit dan penarikan.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kemudian, akun gmail dan akun YouTube milik tersangka, serta satu buah handphone iPhone 13 milik tersangka. Pihaknya juga akan melacak transaksi dan aset milik Indra Kenz, juga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
"Penyidik juga akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka IK," beber dia.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Polisi membidik
influencer lain terkait kasus
penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Penyidik polisi masih melakukan pengembangan, setelah
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi.
"Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.
Namun, dia belum memerinci siapa
influencer atau afiliator tersebut. Dia menegaskan akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz. Polisi telah menyita rekening para korban, flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, bukti transaksi deposit dan penarikan.
Baca:
Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kemudian, akun gmail dan akun YouTube milik tersangka, serta satu buah handphone iPhone 13 milik tersangka. Pihaknya juga akan melacak transaksi dan aset milik Indra Kenz, juga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
"Penyidik juga akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka IK," beber dia.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading
binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)