Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Muhammad Syahrul Ramadhan • 25 Februari 2022 13:41
Jakarta: Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Pemilik nama lengkap Indra Kusuma itu dikenakan pasal berlapis. Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz ditetapkan tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan afiliator aplikasi investasi bodong Binomo Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memeriksa Indra sekitar tujuh jam.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," terang Ramadhan.
 
Indra Kenz mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 13.30 WIB. Menurut Ramadhan, pemeriksaan berakhir pada 20.10 WIB. Status tersangka disematkan dengan mempertimbangkan pemeriksaan saksi lainnya dan barang bukti yang disita.

Asetnya disita

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, polisi segera melakukan penyitaan. Ramadhan mengatakan sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita. Namun, dia tidak memerinci apa saja aset tersebut.
 
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," teragnnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan