Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Polisi Kantongi Unsur Pidana dalam Laporan Kasus Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2022 13:58

Bareskrim Polri membidik tiga afiliator Binomo. Salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber.
 
Sementara itu, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu diperiksa dalam waktu dekat. Para afiliator Binomo itu bisa menjadi tersangka apabila memenuhi bukti yang cukup.
 
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Kenz, sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra.
 
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan