Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap komunikasi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan sejumlah pihak terkait kelangkaan minyak goreng. Hal itu termuat dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
"Pada sekitar Januari 2022, Muhammad Lutfi melakukan komunikasi melalui handphone dengan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Lutfi menanyakan kepada Lin Che Wei apakah dia masih staf masih staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Lalu, Lin Che Wei menjawab 'iya'.
Pertanyaan yang sama juga diutarakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian, Airlangga membenarkan hal itu.
Lin Che Wei juga menjabat sebagai kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Ia pernah menjadi advisor perusahaan terkait bisnis sawit dan minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor.
"Perusahaan itu yakni PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas," ujar jaksa.
Lin Che Wei sempat menjelaskan kepada Lutfi bahwa memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analisis industri kelapa sawit. Lalu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
Hubungan pembahasan di Kementerian Perdagangan itu dilandasi hubungan pertemanan. Lin Che Wei tidak mendapat fee karena tidak terlibat kontrak dengan Kementerian Perdagangan.
Lin Che Wei rapat dengan Lutfi untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. Lin Che Wei mengusulkan domestic market obligation (DMO) 20 persen berdasarkan diskresi Lutfi.
"Besaran 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO lahan," ujar jaksa.
Usulan itu diterima Lutfi. Indra menawarkan diri membunyikan usulan itu secara lisan lantaran kekhawatiran munculnya masalah ke depannya.
Lutfi memaparkan hasil itu di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di depan Airlangga Hartarto. Ia memaparkan pengendalian dan distribusi minyak goreng hingga pembatasan ekspor CPO.
Rarkortas menghasilkan sejumlah kesepakatan salah satunya yakni penetapan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Kemudian, alokasi anggaran kebutuhan untuk pembayaran selisih harga minyak goreng selama enam bulan sekitar Rp6,4 triliun.
Pada perkara ini, Lin Che Wei dan Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap komunikasi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan sejumlah pihak terkait kelangkaan
minyak goreng. Hal itu termuat dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
"Pada sekitar Januari 2022, Muhammad Lutfi melakukan komunikasi melalui
handphone dengan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Lutfi menanyakan kepada Lin Che Wei apakah dia masih staf masih staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Lalu, Lin Che Wei menjawab 'iya'.
Pertanyaan yang sama juga diutarakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian, Airlangga membenarkan hal itu.
Lin Che Wei juga menjabat sebagai kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Ia pernah menjadi advisor perusahaan terkait
bisnis sawit dan minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor.
"Perusahaan itu yakni PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas," ujar jaksa.
Lin Che Wei sempat menjelaskan kepada Lutfi bahwa memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analisis industri kelapa sawit. Lalu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
Hubungan pembahasan di Kementerian Perdagangan itu dilandasi hubungan pertemanan. Lin Che Wei tidak mendapat fee karena tidak terlibat kontrak dengan Kementerian Perdagangan.
Lin Che Wei rapat dengan Lutfi untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. Lin Che Wei mengusulkan domestic market obligation (DMO) 20 persen berdasarkan diskresi Lutfi.
"Besaran 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO lahan," ujar jaksa.
Usulan itu diterima Lutfi. Indra menawarkan diri membunyikan usulan itu secara lisan lantaran kekhawatiran munculnya masalah ke depannya.
Lutfi memaparkan hasil itu di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di depan Airlangga Hartarto. Ia memaparkan pengendalian dan distribusi minyak goreng hingga pembatasan ekspor CPO.
Rarkortas menghasilkan sejumlah kesepakatan salah satunya yakni penetapan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Kemudian, alokasi anggaran kebutuhan untuk pembayaran selisih harga minyak goreng selama enam bulan sekitar Rp6,4 triliun.
Pada perkara ini, Lin Che Wei dan Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)