Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Jaksa Ungkap Peran Eks Mendag Lutfi dalam Korupsi Eskpor CPO

Fachri Audhia Hafiez • 31 Agustus 2022 18:07

Usulan itu diterima Lutfi. Indra menawarkan diri membunyikan usulan itu secara lisan lantaran kekhawatiran munculnya masalah ke depannya.
 
Lutfi memaparkan hasil itu di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di depan Airlangga Hartarto. Ia memaparkan pengendalian dan distribusi minyak goreng hingga pembatasan ekspor CPO.
 
Rarkortas menghasilkan sejumlah kesepakatan salah satunya yakni penetapan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Kemudian, alokasi anggaran kebutuhan untuk pembayaran selisih harga minyak goreng selama enam bulan sekitar Rp6,4 triliun.

Pada perkara ini, Lin Che Wei dan Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan