Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Jaksa Ungkap Peran Eks Mendag Lutfi dalam Korupsi Eskpor CPO

Fachri Audhia Hafiez • 31 Agustus 2022 18:07
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap komunikasi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan sejumlah pihak terkait kelangkaan minyak goreng. Hal itu termuat dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
 
"Pada sekitar Januari 2022, Muhammad Lutfi melakukan komunikasi melalui handphone dengan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Lutfi menanyakan kepada Lin Che Wei apakah dia masih staf masih staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Lalu, Lin Che Wei menjawab 'iya'.

Pertanyaan yang sama juga diutarakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian, Airlangga membenarkan hal itu.
 
Lin Che Wei juga menjabat sebagai kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Ia pernah menjadi advisor perusahaan terkait bisnis sawit dan minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor.
 
"Perusahaan itu yakni PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas," ujar jaksa.
 
Lin Che Wei sempat menjelaskan kepada Lutfi bahwa memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analisis industri kelapa sawit. Lalu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
 

Baca: Korupsi CPO, Jaksa Beberkan Beda Kerugian Ekonomi dan Keuangan Negara


Hubungan pembahasan di Kementerian Perdagangan itu dilandasi hubungan pertemanan. Lin Che Wei tidak mendapat fee karena tidak terlibat kontrak dengan Kementerian Perdagangan.
 
Lin Che Wei rapat dengan Lutfi untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. Lin Che Wei mengusulkan domestic market obligation (DMO) 20 persen berdasarkan diskresi Lutfi.
 
"Besaran 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO lahan," ujar jaksa.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan