Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020/Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020/Antara/Asprilla Dwi Adha

Pakar: Penyerang Polsek Ciracas Bisa Diadili di Pengadilan Umum

Anggi Tondi Martaon • 02 September 2020 15:06
Jakarta: Oknum TNI penyerang Polsek Ciracas bisa diadili di pengadilan umum. Terlebih, jika dampak penyerangan lebih banyak merugikan aspek sipil ketimbang aspek militer.
 
"Sebaliknya, kalau yang paling banyak dilanggar kepentingan militer maka diadili di peradilan militer," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
 
Menurut dia, penyerangan Polsek Ciracas lebih banyak berdampak pada kepentingan sipil. Sebab, fasilitas warga di sekitar Polsek ikut dirusak pelaku. 

Baca: Kasus Polsek Ciracas Tak Bisa ke Peradilan Umum
 
Mobil milik warga tidak jauh dari lokasi kejadian dirusak oknum. Pengendara juga dipaksa turun dan dipukuli pelaku.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan