Jakarta: Kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan anggota TNI disebut tak bisa dibawa ke peradilan umum. Anggota TNI hanya tunduk pada peradilan militer
“Anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum,” kata Ketua Setara Institute Hendardi saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, mekanisme peradilan umum belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dia mengusulkan aturan tersebut direvisi untuk memastikan kesetaraan hukum, termasuk bagi anggota TNI.
“Sehingga TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” tegas dia.
Hendardi menyayangkan kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut. Dia menilai peristiwa itu terjadi akibat reformasi TNI belum sepenuhnya berjalan.
“Reformasi TNI juga tampak hanya bergerak di sebagian arah struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota,” ujar dia.
Hendardi mengatakan TNI kerap mendapatkan keistimewaan termasuk soal hukum. Keistimewaan itu kerap disalahgunakan anggota TNI.
“Tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri mengganggu ketertiban sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum,” tegas dia.
Hendardi mendorong Presiden Joko Widodo kembali melakukan reformasi TNI. Sehingga kasus kekerasan oleh anggota TNI tidak terulang.
Baca: Tindakan Anggota TNI Dinilai Melampaui Batas
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Perusakan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut anggota TNI yang melakukan kekerasan itu dibawa ke peradilan umum. Sehingga memberi kepastian hukum dan efek jera.
Jakarta: Kasus
penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan anggota TNI disebut tak bisa dibawa ke peradilan umum. Anggota TNI hanya tunduk pada peradilan militer
“Anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum,” kata Ketua Setara Institute Hendardi saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, mekanisme peradilan umum belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dia mengusulkan aturan tersebut direvisi untuk memastikan kesetaraan hukum, termasuk bagi anggota
TNI.
“Sehingga TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” tegas dia.
Hendardi menyayangkan kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut. Dia menilai peristiwa itu terjadi akibat reformasi TNI belum sepenuhnya berjalan.
“Reformasi TNI juga tampak hanya bergerak di sebagian arah struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota,” ujar dia.