Ketua Setara Institute Hendardi. MI/Rommy Pujianto
Ketua Setara Institute Hendardi. MI/Rommy Pujianto

Kasus Polsek Ciracas Tak Bisa ke Peradilan Umum

Theofilus Ifan Sucipto • 02 September 2020 09:13
Jakarta: Kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan anggota TNI disebut tak bisa dibawa ke peradilan umum. Anggota TNI hanya tunduk pada peradilan militer
 
“Anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum,” kata Ketua Setara Institute Hendardi saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.
 
Menurut dia, mekanisme peradilan umum belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dia mengusulkan aturan tersebut direvisi untuk memastikan kesetaraan hukum, termasuk bagi anggota TNI.

“Sehingga TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” tegas dia.
 
Hendardi menyayangkan kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut. Dia menilai peristiwa itu terjadi akibat reformasi TNI belum sepenuhnya berjalan.
 
“Reformasi TNI juga tampak hanya bergerak di sebagian arah struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota,” ujar dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan