Ketua Setara Institute Hendardi. MI/Rommy Pujianto
Ketua Setara Institute Hendardi. MI/Rommy Pujianto

Kasus Polsek Ciracas Tak Bisa ke Peradilan Umum

Theofilus Ifan Sucipto • 02 September 2020 09:13

Hendardi mengatakan TNI kerap mendapatkan keistimewaan termasuk soal hukum. Keistimewaan itu kerap disalahgunakan anggota TNI.
 
“Tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri mengganggu ketertiban sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum,” tegas dia.
 
Hendardi mendorong Presiden Joko Widodo kembali melakukan reformasi TNI. Sehingga kasus kekerasan oleh anggota TNI tidak terulang.

Baca: Tindakan Anggota TNI Dinilai Melampaui Batas
 
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
 
Perusakan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
 
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut anggota TNI yang melakukan kekerasan itu dibawa ke peradilan umum. Sehingga memberi kepastian hukum dan efek jera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan