Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020/Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020/Antara/Asprilla Dwi Adha

Pakar: Penyerang Polsek Ciracas Bisa Diadili di Pengadilan Umum

Anggi Tondi Martaon • 02 September 2020 15:06

Fickar menyebut selain faktor kerugian, ada alasan lain penyidangan melalui pengadilan umum. Alasan terseut ialah keterlibatan pihak sipil. 
 
"Jika para pelaku kejahatan penyerang Polsek Ciracas tidak hanya dilakukan oleh sekelompok orang yang berstatus militer tetapi juga orang sipil," ungkap dia.
 
Menurut dia, Pasal 89-94 KUHP jelas mengatur ketentuan ini. Ayat 1 Pasal 89 KUHP menjelaskan oknum militer bisa diadili di pengadilan umum jika dalam perbuatannya melibatkan pihak sipil.

Sementara itu, ayat 2 Pasal 89 KUHP menjelaskan keputusan untuk mengadili oknum militer di pengadilan sipil ditentukan oleh tim khusus. 
 
"Sudah ada (tim tetap). Jadi tinggal dilaporkan saja," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan