Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeskpose dugaan suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara ini untuk memperlancar penanganan kasus.
"Untuk apa dilakukan? Supaya ada akselerasi atau percepatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Tak hanya itu, Nurul menyebut alasan KPK mengekspose kasus untuk keutuhan dalam menyelesaikan perkara. Pasalnya, kata dia, semua kasus Djoko Tjandra bermuara di satu perbuatan.
"Lalu, supaya baik dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum. Itu yang kami laksanakan," ungkap Nurul.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengaku mendapat banyak masukan dari KPK untuk penanganan perkara Djoko Tjandra. Masukan itu, kata dia, dapat menyempurnakan perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Baca: KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki
Masukan-masukan itu telah dicatat Kejagung. Namun, dia emoh membeberkan materi ekspose yang dilakukan bersama KPK.
"Itu tunggu di pengadilan karena itu materi perkara, yang jelas telah menjawab keragu-raguan dari semua pihak bahwa kita bisa mencoba menyinergikan perkara ini dengan baik," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeskpose dugaan
suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara ini untuk memperlancar penanganan kasus.
"Untuk apa dilakukan? Supaya ada akselerasi atau percepatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Tak hanya itu, Nurul menyebut alasan KPK mengekspose kasus untuk keutuhan dalam menyelesaikan perkara. Pasalnya, kata dia, semua kasus Djoko Tjandra bermuara di satu perbuatan.
"Lalu, supaya baik dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum. Itu yang kami laksanakan," ungkap Nurul.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengaku mendapat banyak masukan dari KPK untuk penanganan perkara
Djoko Tjandra. Masukan itu, kata dia, dapat menyempurnakan perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Baca:
KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki
Masukan-masukan itu telah dicatat Kejagung. Namun, dia emoh membeberkan materi ekspose yang dilakukan bersama KPK.
"Itu tunggu di pengadilan karena itu materi perkara, yang jelas telah menjawab keragu-raguan dari semua pihak bahwa kita bisa mencoba menyinergikan perkara ini dengan baik," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)