Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

KPK: Ekspose Kasus Djoko Tjandra untuk Akselerasi

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 20:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeskpose dugaan suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara ini untuk memperlancar penanganan kasus. 
 
"Untuk apa dilakukan? Supaya ada akselerasi atau percepatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020. 
 
Tak hanya itu, Nurul menyebut alasan KPK mengekspose kasus untuk keutuhan dalam menyelesaikan perkara. Pasalnya, kata dia, semua kasus Djoko Tjandra bermuara di satu perbuatan.

"Lalu, supaya baik dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan ataupun di KPK bersinergi dan memiliki kesatuan atau kesamaan perlakuan di hadapan hukum. Itu yang kami laksanakan," ungkap Nurul. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan