Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyebut ada lima orang yang diduga terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami kelima orang itu.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (pengacara Anita Dewi Kolopaking) dan JST (terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra)," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Boyamin menyebut kelimanya yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Dia enggan membuka nama lengkap serta pekerjaan kelimanya. Terkait kasus ini, KPK sudah mengekspose perkara bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maki meminta KPK mendalami fakta-fakta yang muncul dalam kegiatan ekspose tersebut. Ada empat materi yang perlu didalami KPK. Materi ini di antaranya aktivitas Pinangki dan Anita dalam rencana pengurusan fatwa.
"Diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," ujar Boyamin.
KPK juga diminta mendalami dugaan pernyataan Pinangki kepada Anita yang akan mempertemukan R dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Lagi-lagi, Boyamin enggan mengungkap sosok-sosok yang dimaksud.
Selain itu, Boyamin berharap KPK mengusut peran Pinangki melancarkan transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang melibatkan seseorang berinisial PG. Boyamin memandang masalah ini belum didalami penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Terakhir, KPK dinilai perlu mempertanyakan kepada penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Jampidsus terkait peran pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pejabat itu berperan dalam penerbitan paspor atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada Selasa, 23 Juni 2020.
Baca: KPK Telusuri Kaitan Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung
Boyamin mengatakan sekitar dua minggu sebelum penerbitan paspor itu, Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencekal Djoko Tjandra. Penerbitan paspor itu pun dianggap bermasalah.
"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan, karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," papar dia.
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyebut ada lima orang yang diduga terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami kelima orang itu.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (pengacara Anita Dewi Kolopaking) dan JST (terpidana kasus Bank Bali
Djoko Tjandra)," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Boyamin menyebut kelimanya yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Dia enggan membuka nama lengkap serta pekerjaan kelimanya. Terkait kasus ini, KPK sudah mengekspose perkara bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maki meminta KPK mendalami fakta-fakta yang muncul dalam kegiatan ekspose tersebut. Ada empat materi yang perlu didalami KPK. Materi ini di antaranya aktivitas Pinangki dan Anita dalam rencana pengurusan fatwa.
"Diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," ujar Boyamin.
KPK juga diminta mendalami dugaan pernyataan Pinangki kepada Anita yang akan mempertemukan R dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Lagi-lagi, Boyamin enggan mengungkap sosok-sosok yang dimaksud.