Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 17:37
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyebut ada lima orang yang diduga terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami kelima orang itu. 
 
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (pengacara Anita Dewi Kolopaking) dan JST (terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra)," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020. 
 
Boyamin menyebut kelimanya yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Dia enggan membuka nama lengkap serta pekerjaan kelimanya. Terkait kasus ini, KPK sudah mengekspose perkara bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Maki meminta KPK mendalami fakta-fakta yang muncul dalam kegiatan ekspose tersebut. Ada empat materi yang perlu didalami KPK. Materi ini di antaranya aktivitas Pinangki dan Anita dalam rencana pengurusan fatwa.
 
"Diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," ujar Boyamin. 
 
KPK juga diminta mendalami dugaan pernyataan Pinangki kepada Anita yang akan mempertemukan R dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Lagi-lagi, Boyamin enggan mengungkap sosok-sosok yang dimaksud.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan