Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 17:37

Selain itu, Boyamin berharap KPK mengusut peran Pinangki melancarkan transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang melibatkan seseorang berinisial PG. Boyamin memandang masalah ini belum didalami penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
 
Terakhir, KPK dinilai perlu mempertanyakan kepada penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Jampidsus terkait peran pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pejabat itu berperan dalam penerbitan paspor atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada Selasa, 23 Juni 2020. 
 
Baca: KPK Telusuri Kaitan Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung

Boyamin mengatakan sekitar dua minggu sebelum penerbitan paspor itu, Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencekal Djoko Tjandra. Penerbitan paspor itu pun dianggap bermasalah. 
 
"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan, karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," papar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan